Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial SA (48) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka SA mencabuli anak kandungnya berinisial NS (8) karena terpengaruh film porno.
"Karena tidak tahan lagi, pelaku ini mencabuli anaknya sendiri. Korban masih murid SD," ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, Jumat (3/11/2023).
