Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Prank Ditembak OTD, Warga Musi Rawas Minta Maaf ke Polisi

Pelaku prank polisi di Musi Rawas (Dok: istimewa)

Musi Rawas, IDN Times - Seorang warga Musi Rawas (Mura) bernama Sultan meminta maaf kepada aparat kepolisian setelah melakukan prank terkait kasus penganiayaan. Sultan mengaku telah dianiaya oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) di Jalan Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, sehingga ia membuat laporan palsu ke polisi.

Kepada aparat kepolisian, tersangka mengakui seluruh laporannya itu tidak benar sehingga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Pelaku melapor ke polisi mengaku menjadi korban penganiayaan oleh OTD yang membawa senjata api (Senpi). Mobil korban juga diklaim ditembak oleh OTD tersebut," ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, Jumat (17/3/2023).

1. Polisi temui kejanggalan setelah terima laporan

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tim Landak Reskrim Polres Mura menemukan fakta bahwa korban tak pernah dianiaya, apalagi ditembak menggunakan senpi. Polisi menemukan banyak kejanggalan dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.

Sultan sempat mengaku dipukul di bagian dada hingga mengalami luka memar. Tak sampai di sana, Sultan juga membawa bukti proyektil yang diklaim ditembakkan oleh terduga pelaku.

"Padahal luka memar di dada korban akibat terkena kayu saat membersihkan jalan. Sedangkan bukti proyektil juga terbantahkan karena tidak ada bekas dan tanda di kap mobil," jelas dia.

2. Kesal dengan pekerjaan

(Kondisi jalan penghubung Sekayu-Keluang kabupaten Muba yang rusak parah) IDN Times/Istimewa

Dari hasil pemeriksaan, ia membuat laporan palsu karena kesal harus mengantar sawit dari kebun ke pabrik. Ia menyebut waktunya banyak habis di jalan karena harus mengantar sawit. Kondisi ini diperparah ketika hujan, mobil pelaku tidak bisa berjalan karena jalanan rusak.

"Pelaku ini kesal harus menempuh waktu empat jam sekali perjalanan mengangkut sawit. Korban kesal kalau sampai di pabrik tidak bisa langsung kembali ke rumah, sehingga dirinya jarang berkumpul dengan keluarga," jelas dia.

3. Terancam pidana 1,4 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang yang membuat laporan palsu bisa dikenakan pidana. 

Disebutkan seseorang yang memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana palsu diancam penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us