Musi Rawas, IDN Times - Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy, terpaksa memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat (PTDH). Dua orang anggota polisi bernama Aipda Husni Thamrin dan Briptu Juanda Karta Wijaya tersebut dianggap melanggar disiplin .
"Kedua personel melakukan kesalahan, yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas, di mana yang bersangkutan jarang masuk kerja," ungkap Efrannedy, Senin (2/10/2020).