Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polres Lahat Gagalkan Pengiriman 7,6 Kg Ganja Kering dari Empat Lawang
Polres Lahat saat ungkap kasus narkoba jenis ganja. (Dok. Polres Lahat)
  • Tim Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil meringkus dua tersangka pengedar ganja di Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Lahat.
  • Keduanya ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat dan polisi menyita 7,6 kg ganja dari tangan keduanya.
  • Tersangka mengakui ganja tersebut milik mereka dan rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Lahat, serta diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika yang lebih besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lahat, IDN Times -Tim Sat Resnarkoba Polres Lahat meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Selasa (11/2/2025) lalu.

Dua tersangka diringkus adalah Popi Pandri (32) warga Desa Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan Dika Cahyadi (27) warga Desa Suka Marga, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Dari kedua pelaku, polisi menyita 7,6 kilogram ganja kering berasal dari Kabupaten Empat Lawang.

1. Tersangka ditangkap saat di pinggir jalan

Polres Lahat saat ungkap kasus narkoba jenis ganja. (Dok. Polres Lahat)

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang rencananya berlangsung di wilayah tersebut.

"Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan dan sempat melarikan diri ke arah gorong-gorong. Keduanya akhirnya berhasil disergap dan dibawa ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan pers Kamis (13/2/2025).

2. Tujuh paket ganja besar dibungkus kertas

Polres Lahat saat ungkap kasus narkoba jenis ganja. (Dok. Polres Lahat)

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tujuh paket ganja besar yang dibungkus dengan kertas dan disembunyikan dalam sebuah karung. Barang bukti tersebut ditemukan di motor Honda Beat berwarna merah putih yang dikendarai oleh kedua tersangka. 

"Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Lahat," ungkap God.

3. Polisi telusuri siapa pemilik asli ganja kering

Polres Lahat saat ungkap kasus narkoba jenis ganja. (Dok. Polres Lahat)

Kapolres menduga, kedua tersangka terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika lebih besar di daerah tersebut. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemilik asli dan kemana ganja ini akan dijual.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Editorial Team

EditorYuliani

Related Article