Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkapkan, penyekapan terhadap korban F saat acara Yudisium dapat diproses hukum. Oknum pegawai di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) yang menghalang-halangi korban bisa diperiksa.
"Kita sudah mendapat informasi tentang korban yang disekap oleh oknum pegawai karena rentetan pelaporan. Untuk soal Yudisium itu urusan internal Unsri, sedangkan penyekapan bisa diproses secara hukum," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021).