Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkapkan, penyekapan terhadap korban F saat acara Yudisium dapat diproses hukum. Oknum pegawai di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) yang menghalang-halangi korban bisa diperiksa.

"Kita sudah mendapat informasi tentang korban yang disekap oleh oknum pegawai karena rentetan pelaporan. Untuk soal Yudisium itu urusan internal Unsri, sedangkan penyekapan bisa diproses secara hukum," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021).

1. Polda Sumsel tunggu korban melapor

ilustrasi penyekapan (pexels.com/Anete Lusina)

Menurut Masnoni, korban harus melalui mekanisme pelaporan agar polisi bisa memproses perbuatan yang dilakukan oknum pegawai Unsri. Proses hukumnya akan terpisah dengan kasus pelecehan.

"Jika korban melapor lagi soal penyekapan akan langsung diproses. Kita akan lihat bagaimana proses penyekapan dilakukan, apakah ada unsur kekerasan," jelas dia.

2. Mahasiswi F dilecehkan secara verbal

Editorial Team

Tonton lebih seru di