Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Nia Kurnia Sari

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir (Foto: Polres Padang Pariaman)
Intinya sih...
  • Kepolisian Resor Padang Pariaman merekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari
  • Polisi menetapkan Indra Septiarman sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut
  • Tersangka baru dengan inisial MJ alias DN juga ditetapkan karena diduga mengganggu proses penyelidikan

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman segera merekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Indra Septiarman (27) sebagai tersangka. 

"Kami akan lakukan rekonstruksi dalam waktu dekat," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir saat dihubungi IDN Times, Rabu (02/10/2024).

Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan penyidik akan melaksanakan rekonstruksi dan apakah akan dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di Mapolres Padang Pariaman.

Seperti diketahui, Indra ditangkap pada Kamis (19/09/2024). Saat itu dia bersembunyi di plafon sebuah rumah kosong yang ada di daerah Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

1. Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir (Foto: Polres Padang Pariaman)

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus  ini. 

"Setelah dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut, tim kembali menetapkan seorang yang sebelumnya menjadi saksi sebagai tersangka dengan inisial MJ alias DN," kata Kapolres.

Faisol mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan saksi tersebut sebagai tersangka setelah meyakini keterlibatan MJ alias DN

2. Peran tersangka MJ alias DN

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir (Foto: Polres Padang Pariaman)

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka baru yang berinisial MJ alias DN tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengganggu proses penyelidikan. "Tersangka baru ini merupakan kerabat dari tersangka dengan inisial IS yang sudah ditangkap," katanya.

Menurutnya, tersangka dengan inisial MJ alias DN tersebut telah menghalangi proses penyelidikan, sehingga tersangka dengan inisial IS melarikan diri.

"Tersangka ini menghampiri tersangka IS dan menyuruhnya untuk pergi dengan motif kasihan karena masih adanya kedekatan keluarga," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us