Palembang, IDN Times - Anggota Polres Lahat berinisial Bripka IS (39) dilaporkan ke Propam Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Itu lantaran diduga melakukan aksi perzinahan dan pelecehan seksual terhadap istri seorang narapidana berinisial FP (59) yang saat ini mendekam di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI).
Terlapor IS diduga telah melecehkan istri FP berinisial IN (20) dengan berbagai ancaman. Korban dipaksa menuruti kemauan terlapor agar FP tidak mendapat siksaan maupun dipindah ke lapas lebih jauh seperti Nusakambangan.
"Kita gali keterangan dari IN, dimana dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suami-nya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," ungkap kuasa hukum FP, Feodor Novikov, Sabtu (11/12/2021).