Palembang, IDN Times - Kepala Bidang SD dari Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Bahrin menyebut, usia dan zonasi juga menjadi polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD di Palembang. Pasalnya, PPDB tetap menggunakan jalur zonasi sedangkan usia sebagai cara menerima siswa saat berkaitan dengan daya tampung sekolah.
"Jalur zonasi SD ditentukan dengan administrasi kewilayahan desa atau kelurahan dengan jarak dari sekolah ke rumah. Penentuan berdasarkan jarak 200 meter, 400, dan 600 meter sesuai kondisi masing-masing SD dan banyaknya sekolah, ditambah kepadatan penduduk di sekitar," ujarnya, Rabu (1/7).