Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar PPDB SD di Palembang Lewat Online, Catat Jadwalnya

Ilustrasi sekolah (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Ilustrasi sekolah (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Palembang, IDN Times - Pendaftaran siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) di Palembang mulai dibuka online pada 1-3 Juli mendatang. Pemerintah memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Akan dimulai secara serentak di seluruh sekolah negeri," ujar Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Bahrin, Kamis (28/5).

1. Siapkan perubahan di hari pertama masuk sekolah

siswa SDN 003 Tenggarong belajar di rumah (Dok.Tanoto Foundation)
siswa SDN 003 Tenggarong belajar di rumah (Dok.Tanoto Foundation)

Pendafataran PPDB tingkat SD dapat diakses lewat website resmi https://ppdbpalembang.id dengan hasil pendaftar akan langsung direkap pada 4 Juli dan lanjut pengumuman di 6 Juli.

"Hari pertama masuk sekolah pada 13 Juli, atau kita lihat kondisinya  dengan menyesuaikan pandemik COVID -19," tambah dia.

Syarat pendaftaran PPDB tingkat SD mengharuskan minimal usia anak 6 tahun, melampirkan fotokopi warna atau scan akte kelahiran, fotokopi warna kartu keluarga, dan lampiran berkas Zonasi sesuai tempat tinggal terdekat.

"Bagi yang usianya kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan diterima setelah ada rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dan tidak dipersyaratkan telah menyelesaikan pendidikan di TK/RA. Tidak ada seleksi berdasarkan kemampuan baca, tulis dan hitung,” timpalnya.

2. Pendaftaran online cegah kerumuman

Ilustrasi belajar di rumah (IDN Times/Rochmanudin)
Ilustrasi belajar di rumah (IDN Times/Rochmanudin)

Bahrain menerangkan, PPDB yang dilakukan secara online bertujuan agar di tiap-tiap sekolah sistem zonasi tetap memperhatikan prosedur keamanan untuk pencegahan penularan virus.

"Orangtua tidak perlu mendaftar secara berkumpul. Nantinya akan dipasang spanduk berupa pengumuman pendaftaran dan pengumuman secara online," terang dia.

3. Jalur zonasi ditentukan sesuai titik wilayah

Ilustrasi belajar digitalisasi secara online (IDN Times/Dokumen)
Ilustrasi belajar digitalisasi secara online (IDN Times/Dokumen)

Pada penerimaan PPDB tingkat SD jelas Bahrain, telah ditentukan kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen dan sisanya untuk jalur afirmasi, perpindahan orangtua dan lainnya. PPDB zonasi SD ditentukan berdasarkan domisili dengan usia wajib 7 tahun.

Apabila usia belum cukup umur minimal dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), dengan minimal 1 tahun terdaftar dalam database kependudukan Disdukcapil Palembang.

"Jalur zonasi ditentukan dengan administrasi kewilayahan desa atau kelurahan dengan jarak dari sekolah ke rumah ditentukan antara lain 200, 400, dan 600 meter," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Motor Tabrak Belakang Truk Parkir, Pelajar di Muara Enim Tewas

09 Sep 2025, 18:31 WIBNews