Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) masih menunggu pelaporan dugaan kecurangan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terjadi di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sebab dari laporan awal, ada indikasi politik uang sebesar Rp1, 1 juta yang dilakukan tim salah satu pasangan calon (paslon) sebelum pemilihan.

"Kasusnya masih ditangani Bawaslu PALI, terkait dugaan money politic yang dilakukan oknum tertentu prosesnya akan dikaji terlebih dahulu," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Kamis (10/12/2020).

1. Pelaporan pelanggaran pidana pilkada akan diserahkan ke Gakkumdu

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Supriadi menjelaskan, hasil evaluasi pelanggaran akan diproses melalui tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdapat unsur kepolisian di dalamnya. Menurutnya, pelanggaran dapat dibuktikan melalui temuan barang bukti yang dilakukan baik perorangan ataupun tim.

"Kalau ditemukan unsur pidana maka akan diteruskan ke kepolisian. Nanti petugas polisi akan melakukan proses penyidikan. Pelakunya dapat dikenakan UU Pemilu dan diproses pidana," jelas dia.

2. Personel tetap berjaga di daerah hingga penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Editorial Team

Tonton lebih seru di