Polda Sumsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Gas

- Polda Sumatra Selatan menetapkan 4 tersangka korupsi proyek Jargas di Palembang.
- Keempat tersangka merupakan mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya.
- Dugaan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar ditemukan dari kasus korupsi tersebut.
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pengerjaan Jaringan Gas (Jargas) di Palembang. Proyek penyambungan instalasi yang dilakukan pada 2019 silam, naik ke penyidikan usai penetapan tersangka.
"Keempat tersangka baru ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara belum dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Kamis (16/5/2024).
1. Keempat tersangka belum ditahan

Sunarto menerangkan, keempat tersangka diketahui merupakan mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J). Tersangka AN mantan Dirut PTSP2J, SU mantan Direkrut Keuangan PTSP2J, AR mantan Dirut PTSP2J Gas Kota, dan RU mantan Dirkeu PTSP2J Gas Kota.
"Penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan kembali untuk pendalaman. Penahanan ini wewenang penyidik," jelas dia.
2. Kerugian negara diduga mencapai Rp3,9 miliar
Dari dugaan korupsi tersebut, Sunarto menerangkan penyidik menemukan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Dugaan kerugian negara Rp3,9 miliar," jelas dia.
3. Para tersangka terancam 20 tahun penjara

PTSP2J Gas Kota merupakan satu unit usaha dari PTSP2J yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Palembang yang membidangi jaringan gas kota.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 pasal 3 UU tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup dia.


















