Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan penimbunan solar subsidi di SPBU Noerdin Pandji Palembang. Kedua tersangka Rizal Efendi (46) dan Jeni Iskandar ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait penggunaan barcode MyPertamina berbeda secara berulang kali.
"Kami melakukan pemeriksaan, ternyata barcode yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan mobil. Di mana mobil yang seharusnya roda enam, digunakan pelaku untuk membeli solar roda empat," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Jumat (14/3/2025).
