Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) meringkus pedagang pupuk non subsidi ilegal di wilayah Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba). Dari hasil penyelidikan dan penindakan itu, polisi menyita sekitar 31,8 ton pupuk tanpa izin edar yang berasal dari Gresik, Jawa Timur.
"Setelah dicek di Kementerian Pertanian, ternyata pupuk yang mereka jual tidak terdaftar dan berpotensi merugikan petani," ungkap Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Bagus Surya Wibowo, Rabu (24/5/2023).