Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menegaskan status Mularis Djahri masih sebagai tersangka kasus mafia tanah. Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang tersebut sempat ditahan atas dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektar di OKU Timur.
Setelah menjalani 120 hari penahanan di Polda Sumsel, Mularis dibebaskan. Penyidik belum menemukan cukup bukti untuk mengajukan perkara ke kejaksaan.
"Saat ini status Mularis tetap sebagai tersangka, Berdasarkan Pasal 21 KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan selama 120 hari," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Sabtu (22/10/2022).