Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menegaskan status Mularis Djahri masih sebagai tersangka kasus mafia tanah. Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang tersebut sempat ditahan atas dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektar di OKU Timur.

Setelah menjalani 120 hari penahanan di Polda Sumsel, Mularis dibebaskan. Penyidik belum menemukan cukup bukti untuk mengajukan perkara ke kejaksaan.

"Saat ini status Mularis tetap sebagai tersangka, Berdasarkan Pasal 21 KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan selama 120 hari," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Sabtu (22/10/2022).

1. Polda pastikan penyidikan masih dilakukan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Supriadi menjelaskan, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga masih berupaya menyelesaikan berkas penyidikan perkara yang menjerat Mularis dan anaknya Hendra Saputra yang hingga kini juga masih ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel.

"Penyidikan masih terus dilakukan dan jika berkasnya telah lengkap baru akan dilimpahkan ke kejaksaan. Baik untuk pelimpahan tahap pertama, maupun tahap kedua tersangka berikut barang bukti. Dan sampai ini status Mularis masih sebagai tersangka," kata dia.

2. Kuasa hukum akui belum ada SP3 dari Polda

Editorial Team

Tonton lebih seru di