Polda Sumsel Amankan 174.000 Batang Rokok Ilegal dari Madura

Palembang, IDN Times - Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menindak distributor rokok ilegal di Palembang dan Banyuasin. Dalam operasi tersebut, rokok beragam merek tanpa cukai serta distributor berinisial AM diamankan polisi.
"Total jumlah barang yang diamankan sekitar 174.000 batang. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sehingga potensi kerugian negara sangat besar jika beredar," ungkap Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, Rabu (8/3/2023).
1. Rokok ilegal tanpa cukai didatangkan dari Madura

Tersangka AM mendistribusikan rokok ilegal ke warung-warung di wilayah Gandus Palembang hingga wilayah Pangkalan Balai, Banyuasin. Rokok tersebut diduga masuk melalui jalur darat yang dibawanya dari Madura, Jawa Timur.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, pemilik beserta barang bukti rokok ilegal ini kami limpahkan ke Bea Cukai Palembang hingga proses penyidikan selesai," jelas dia.
2. Langkah Polda Sumsel dinilai sudah tepat

Kasi Penindakan Bea Cukai Palembang, Deni Benhard, mengapresiasi langkah Polda Sumsel yang menindak pelaku penjualan rokok ilegal. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk sinergisitas kedua instansi memberantas barang ilegal.
"Kami bea Cukai mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumsel yang telah berhasil menangkap pelaku penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai," jelas dia.
3. Rokok ilegal tak jelas komposisinya

Selain menimbulkan kerugian bagi negara, rokok tanpa cukai dinilai berbahaya. Pihak Bea Cukai Palembang akan meningkatkan kewaspadaan terkait upaya penyelundupan barang ilegal di Bumi Sriwijaya.
"Dari segi kesehatan, rokok ini juga sangat diragukan karena berisiko bagi mereka yang merokok. Kepada masyarakat kami imbau juga setop membeli produk rokok ilegal," tutup dia.