Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sumbar Musnahkan 260 Kilogram Ganja Gunakan Krematorium

Petugas memasukkan ganja kering yang merupakan barang bukti penangkapan ke dalam alat kremasi (Foto: Polda Sumbar)
Intinya sih...
  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar memusnahkan 260-an kilogram ganja dari tiga ungkap kasus.
  • Pemusnahan menggunakan krematorium mengikuti standar BNN dan dianggap lebih aman karena asapnya diproses oleh alat tersebut.
  • Barang bukti berasal dari 2 penangkapan di daerah Pasaman pada September dan November 2024, dengan 3 tersangka yang masih dalam proses penyidikan.

Padang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan ratusan kilogram ganja yang disita dari tiga ungkap kasus.

"Dari penyisaan barang bukti untuk di persidangan nanti, yang dimusnahkan hari ini sebanyak 260-an kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, Jumat (13/12/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berbeda dengan pemusnahan yang dilakukan sebelumnya.

1. Pemusnahan menggunakan krematorium

Pembakaran ganja kering di dalam alat kremasi (Foto: Polda Sumbar)

Pemusnahan barang bukti ganja yang biasanya dilakukan dengan membakarnya di ruang terbuka, saat ini dilakukan dengan menggunakan alat krematorium.

"Pemusnahan dilakukan menggunakan krematorium ini mengikuti standar dari Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu," katanya.

Selain itu, ia menilai dengan pemusnahan menggunakan alat krematorium itu lebih aman dibanding pembakaran di ruang terbuka.

"Dengan alat krematorium ini, kemungkinan asapnya akan terhisap hampir tidak ada. Karena asapnya sudah diproses oleh alat ini," katanya.

Selain itu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan juga cukup banyak dan mencapai ratusan kilogram, menurut Nico, akan lebih mudah dilakukan dengan menggunakan alat krematorium tersebut.

2. Barang bukti dari dua penangkapan

Petugas memasukkan ganja kering yang merupakan barang bukti penangkapan ke dalam alat kremasi (Foto: Polda Sumbar)

Nico menjelaskan, sekitar 260 kilogram barang bukti tersebut berasal dari 2 penangkapan yang dilakukan oleh Ditres Narkoba Polda Sumbar beberapa waktu lalu.

"Ini penangkapan yang dilakukan di daerah Pasaman pada September dan November 2024 lalu dari 3 orang tersangka," katanya.

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka itu saat ini msaih menjalani proses penyidikan dan menunggu untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us