13 Gugatan Pilkada di Sumbar, 11 Calon Kepala Daerah Menuju MK

- 11 daerah di Sumatra Barat ajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK
- Aturan sengketa Pemilu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024
- KPU optimis memenangkan semua gugatan ke MK karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja
Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mencatat, 11 daerah mengajukan sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (12/12/2024).
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK tapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU Kabupaten/Kota di Sumbar," katanya.
1. Dasar hukum tentang sengketa Pemilu

Hamdan mengungkapkan, aturan yang mengatur tentang sengketa Pemilu tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.
"Permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon," katanya.
2. Daftar 11 kabupaten/kota yang ajukan gugatan ke MK

Berikut adalah daftar kabupaten/kota dan pasangan calon kepala daerah di Sumatra Barat yang mengajukan sengketa Pemilu ke MK.
1. Kota Padang Panjang ( 1 Gugatan yakni Paslon Nasrul dan Eri
2. Pasaman (2 gugatan yakni paslon Mara Ondak dan Desrizal dan dari Paslon Sabar dan Sukardi)
3. Tanah datar (1 gugatan yakni Paslon Richi Aprian dan Doni Karsont)
4. 50 kota (1 gugatan)
5. Kota Sawahlunto (1 gugatan yakni Paslon Deri Asta, S.H. dan Desri Seswinari, S.H)
6. Kota Solok (1 Gugatan Paslon Nofi Candra S.E. dan Leo Murphy, S.H., M.H.)
7. Pasaman Barat (2 gugatan yakni paslon Daliyus K dan Heri Miheldi, dan paslon Hamsuardi dan Kusnadi
8. Solok selatan (1 gugatan yakni paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen)
9. Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)
10. Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat)
11. Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)
3. Lakukan rapat koordinasi

Hamdan mengatakan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12 hingga 14 bulan ini.
"Ini merupakan upaya KPU untuk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya," katanya.
Ia mengungkapkan, KPU sangat optimis memenangkan semua gugatan ke MK. "Karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.