Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

13 Gugatan Sengketa Pilkada Sumbar, Begini Kata Pengamat Hukum Unand

Pengamat Hukum Unand, Charles Simabura (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • Pengamat hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai pengajuan sengketa Pilkada di Sumatra Barat sebagai preseden yang baik.
  • Jalur hukum tidak mudah, pasangan calon harus siapkan bukti relevan untuk mengabulkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
  • Sidang sengketa Pilkada mempertimbangkan kuantitatif dan pelanggaran TSM, namun sulit jika selisih suara jauh. Pasangan nomor urut 2 kemungkinan sulit dikabulkan.

Padang, IDN Times - Pengamat hukum Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyatakan pengajuan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatra Barat adalah preseden yang baik.

"Menurut saya itu lebih baik, artinya mereka mau menempuh jalur hukum. Dibanding mereka melakukan demonstrasi atau tindakan anarkis lainnya," katanya saat diwawancarai IDN Times, Jumat (13/12/2024).

Ia mengungkapkan, jalur hukum yang ditempuh oleh setiap pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pelaksanaan Pilkada tersebut tidak akan begitu mudah.

1. Harus hadirkan bukti yang relevan

Salah seorang warga menunjukkan jari kelingkingnya yang sudah diberi tinta tanda telah melakukan pencoblosan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Charles mengungkapkan, setiap pasangan calon yang mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi harus menyiapkan bukti-bukti yang relevan.

"Karena di MK itu kan tidak bisa serta merta langsung mengabulkan tuntutan tersebut. Lebih ke, bagaimana mereka bisa membuktikan sengketa itu," katanya.

Ia mengungkapkan, dengan pengajuan bukti yang relevan tersebut akan bisa meyakinkan hakim nantinya untuk mengabulkan sengketa tersebut.

2. Masalah kuantitatif

Pengamat Hukum Unand, Charles Simabura (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Charles menyebutkan, sidang sengketa Pilkada agak sedikit berbeda dengan Pilpres lalu. Dimana pertimbangan masalah kuantitatif atau perolehan suara akan jadi pembahasan.

"Khusus Pilkada kan ada kuantitatif yang menjadi pertimbangan. Misalnya terkait dengan selisih dua persen sampai 0,5 persen," katanya.

Menurutnya, jika persentase tersebut sangat jauh, maka akan sulit untuk menang dalam sengketa Pilkada tersebut.

"Tetapi, kalau pertimbangannya adalah masalah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), mungkin saja bisa. Tapi tetap agak sulit," katanya.

3. Pilgub sia-sia dibawa ke MK

Seorang masyarakat melakukan pencoblosan di salah satu bilik suara (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Charles mengungkapkan, jika Pasangan Calon nomor urut 2 mengajukan sengketa Pilkada ke MK, maka akan sulit untuk dikabulkan.

"Kalau Pilgub itu kan jaraknya sangat jauh, jadi itu akan sulit dan sia-sia saja nantinya," katanya.

Diketahui, sampai saat ini ada sebanyak 13 Calon Kepala Daerah yang mengajukan sengketa ke MK dari 11 Kepala Daerah di Sumatra Barat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us