Palembang, IDN Times - Selebgram Lina Mukherjee membuat pernyataan serius mengenai dirinya diperas oleh pegawai Pengadilan Negeri Palembang saat tersangkut kasus UU ITE. Menurut pengakuannya, total ada Rp500 juta yang diminta untuk meringankan putus hakim kala itu.
Menanggapi pernyataan Lina dalam sebuah podcast tersebut, Jubir PN Palembang, Raden Zainal Arief membantah pernyataan yang ada. Menurutnya, statement yang ada akan menjadi fitnah karena tidak ada kejelasan identitas orang yang dimaksud.
"Atas kabar yang beredar, kami atas persetujuan Kepala Pengadilan memberikan pernyataan. Pernyataan Lina ini berpotensi menimbulkan fitnah bagi PN Palembang, karena tidak disebutkan siapa wanita tersebut. Apakah benar pegawai atau Hakim PN Palembang ," ungkap Zainal, Jumat (7/2/2025).