Palembang, IDN Times - Menjelang tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tengah pandemik COVID-19.
Dalam surat edaran itu, masa Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ diperpanjang hingga akhir September 2020 nant hingga pemberitahuan lebih lanjut oleh Pemkot Palembang.
"Penyebaran penularan COVID-19 kurvanya terus meningkat dari hari ke hari, jadi lewat surat edaran kami mengeluarkan aturan dan panduan penyelenggaraan pembelajaran ke kepala sekolah masing-masing," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Ahmad Zulinto, Kamis (9/7/2020).