Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petani di Empat Lawang Bunuh Pencuri Buah Jeruk di Kebun Miliknya
(Petani yang habisi pelaku pencurian saat diamankan di Polres Empat Lawang) IDN Times/istimewa
  • Andi Lala (42) ditahan karena membunuh pencuri buah di kebun jeruknya
  • Pelaku kesal karena sering kehilangan jeruk, korban tewas setelah dibacok saat ketahuan mencuri
  • Polisi menduga pelaku adalah pemilik kebun jeruk, Andi mengakui perbuatannya karena korban sering mencuri
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Empat Lawang, IDN Times - Andi Lala (42) warga Desa Lubuk Puding Baru, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), mendekam di penjara karena membunuh pencuri buah di kebun miliknya.

Perbuatan kriminal itu dilakukan pelaku yang kesal karena jeruknya sering hilang. Abdul Jailani (31) yang merupakan pelaku pencurian tewas setelah dibacok pelaku saat ketahuan sedang mencuri.

1. Korban sudah sering diingatkan pelaku

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejadian tersebut bermula saat polisi mendapatkan laporan dari warga adanya penemuan mayat di kebun jeruk Desa Lubuk Puding, Kamis (25/1/2024) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, mayat tersebut diketahui bernama Abdul Jailani. 

Usai mendapatkan identitas korban, polisi melakukan penyelidikan dan Andi yang menjadi pelaku tunggal pembunuhan tersebut.

"Kami menduga pelakunya adalah pemilik kebun jeruk tersebut atas nama Andi Lala. Sebelumnya korban sempat mencuri jeruk dan kepergok oleh pelaku. Sempat cekcok mulut dan akhirnya terjadi perkelahian,” ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, Selasa (30/1/2024).

2. Pelaku berkelahi dengan korban saat ketahuan mencuri

ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai diperiksa lebih lanjut, Andi mengakui perbuatannya. Korban kata Andi sudah sering mencuri buah jeruknya dan ia sudah diperingatkan namun masih diulangi.

"Pelaku emosi saat melihat langsung korban mencuri jeruknya. Pelaku langsung menganiaya dengan senjata tajam hingga tewas di tempat. Korban sempat melarikan diri, namun tewas diduga karena kehabisan darah dengan luka di kepala dan kaki karena bacokan parang," ungkapnya.

3. Polisi amankan sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku

ilustrasi seseorang memegang sebuah pisau (unsplash.com/ Markus Spiske)

Setelah kejadian itu, petugas berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang lebih 7 jam. Barang bukti yang diamankan yakni parang yang digunakan pelaku. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutupnya.

Editorial Team

Related Article