Palembang, IDN Times - Perumda Palembang Djaya memberi deadline atau batas waktu bagi pedagang Pasar 16 Ilir untuk daftar ulang biaya penyewaan area relokasi yang sudah disepekati bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan pihak ketiga PT Bumi Citra Realty (BCR) sepanjang kawasan pasar direvitalisasi.
"Pendaftaran periode pertama mulai 2-9 Oktober. Pedagang yang sudah melakukan pendaftaran akan diprioritaskan tetap di dalam gedung," kata Dirut Perumda A. Rizal dalam agenda rapat tindak lanjut revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang di Kantor Wali Kota, Rabu (2/10/2024).