Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perjalanan Dinas ASN Palembang Tahun Depan Hanya 3 Hari

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Palembang membagikan surat edaran penghematan dana perjalanan dinas untuk OPD, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
  • Perjalanan dinas dibatasi maksimal tiga hari dan peserta hanya tiga hingga empat orang, berdasarkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024.
  • Surat edaran ditandatangani Pj Wako Ucok Abdulrauf Damenta pada 11 November 2024, dengan visi misi positif penghematan dana untuk kesejahteraan masyarakat.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah membagikan surat edaran (SE) yang mengatur penghematan dana perjalanan dinas terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Sriwijaya.

Kebijakan itu berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk penghematan dana dan efisiensi anggaran hingga 50 persen keuangan sebelumnya. Aturan tersebut berlangsung mulai 2025.

"Anggaran yang tidak punya output dan outcome yang jelas kami rasionalkan," ujar Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, Rabu (13/10/2024).

1. Perjalanan dinas ASN di Palembang maksimal tiga hari

Pemkot Palembang gelar upacara peringatan sumpah pemuda (Dok. Kominfo Palembang)

Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penghematan Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkot Palembang Tahun 2024 menetapkan agar perjalanan dinas maksimal tiga hari.

Selain itu, jumlah peserta perjalanan dinas pun dibatasi hanya untuk tiga hingga empat orang. Dalam surat tersebut tertulis 5 poin dan kebijakan arahan Presiden Prabowo untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat di poin kedua huruf (a) dan (b).

2. Surat edaran penghematan dana ASN di Palembang ditandatangani 11 November 2024

Sekda Palembang Aprizal Hasyim (Dok. Kominfo Palembang)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Aprizal Hayim menambahkan, surat edaran penghematan dana perjalanan dinas ditandatangani Pj Wako Ucok Abdulrauf Damenta pada 11 November 2024 dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, tanggal 7 November 2024.

"Pj Wali Kota langsung mengeluarkan surat edaran untuk OPD membatasi perjalanan dinas yang kegiatanya bersifat seremonial yang tidak perlu, untuk penghematan anggaran," kata dia.

Menurut Aprizal, arahan Presiden Prabowo untuk menghemat anggaran perjalanan dinas memiliki visi misi positif bagi masyarakat. Penghematan dana itu akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, khususnya di Palembang.

3. Sejumlah poin dalam kebijakam surat edaran terkait penghematan dana perjalanan dinas ASN Palembang

Suhu panas ekstrem di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berikut beberapa poin dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Palembang dalam penghematan perjalanan dinas ASN:

1. Perjalanan dinas harus dilakukan secara efisien, efektif, dan selektif, serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah dan juga relevan dengan tugas dan fungsi jabatan pelaksana perjalanan dinas.

2. Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk pejabat/staf ASN, Pegawai Non PNSD, dan pihak lainnya diatursebagai berikut:

a. Perjalanan dinas dalam rangka konsultasi/koordinasi dilaksanakan dengan sarana komunikasi elektronik (online/daring). Jika dibutuhkan perjalanan dinas hanya diberikan maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 3 (tiga) orang

b. Perjalanan dinas yang bersifat studi banding, studi tiru, benchmark dan sejenisnya dibatasi maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 4 (empat) orang.

c. Perjalanan dinas untuk menghadiri undangan, jumlah orang dan hari sesuai yang tertera pada undangan.

d. Pejabat yang memerlukan fasiltas pengemudi dalam rangka perjalanan dinas hanya diperbolehkan pejabat Eselon II saja yaitu 1 (satu) orang
pengemudi.

e. Perjalanan dinas dalam rangka karakter building, outbond, dan sejenisnya
tidak boleh dilaksanakan.

3. Ketentuan sebagaimana pada angka 2 (dua) diatas berlaku untuk sisa anggaran perjalanan dinas TA 2024 yang masih tersedia terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini dikeluarkan.

4. Untuk pengawasaan pelaksanaan ketentuan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Kota Palembang dan dilaporkan kepada Wali Kota.

5. Agar semua Kepala Organisasi/ Unit Organisasi Perangkat Daerah mempedomani dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us