Palembang, IDN Times - Setelah hampir satu bulan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang Aturan Protokol Kesehatan disahkan, akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mulai menerapkan ke masyarakat mulai hari ini, Rabu (9/9/2020). Penerapan dimulai dengan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat.
Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru, pemberlakuan Pergub sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Kita ingin melakukan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Deru, Selasa (8/9/2020).
