Palembang, IDN Times - Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka. Penyidik menemukan unsur pidana dalam peristiwa tragis jari bayi delapan bulan yang terpotong dengan gunting.
"Kami sudah tetapkan tersangka DN karena diduga ada tindak pidana yang dipenuhi unsur 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).