Palembang, IDN Times - Perawat berinisial D diduga melakukan malpraktik menggunting jari bayi delapan bulan di Palembang, akhirnya ditahan Polrestabes Palembang. Perawat D ditahan setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti yang kuat dan proses pemeriksaan saksi maupun tersangka.
"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan dan periksa sebagai tersangka. Setelahnya D resmi ditahan di Polrestabes Palembang mulai hari ini," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).