Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perawat dan Keluarga Bayi di Palembang Pilih Berdamai

Perawat dan Keluarga Bayi di Palembang Pilih Berdamai
Kuasa hukum keluarga korban jari bayi terpotong, Titis Rachmawati (Dok: istimewa)
Share Article

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum keluarga bayi yang jarinya terpotong, Titis Rachmawati mengkonfirmasi kesepakatan yang telah diambil pihak korban dan tersangka D. Tersangka D sebelumnya sudah ditahan di Polrestabes Palembang akan segera dibebaskan setelah ada kesepakatan tersebut.

"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai," ungkap Titis, Sabtu (11/2/2023).

1. Ada kesepakatan dilakukan kedua pihak

Korban Malpraktek bayi delapan bulan di Palembang (Dok: istimewa)
Korban Malpraktek bayi delapan bulan di Palembang (Dok: istimewa)

Titis menjelaskan, kesepakatan tersebut diambil setelah pihak keluarga menerima kasus terputusnya jari kelingking bayi sebagai musibah. Dalam kesepakatan yang diambil, Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) akan menanggung biawa pengobatan bayi itu sampai dinyatakan sembuh total.

"Biaya pengobatan ditanggung pihak RSMP. Selain itu, dari pihak D juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," jelas dia.

2. Ayah korban akan cabut laporan polisi

Suparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)
Suparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)

Ayah korban Suparman (38) membenarkan, jika pihak keluarga telah mengikhlaskan kejadian kelalaian yang berujung terpotongnya jari sang bayi. Menurutnya kejadian itu adalah musibah yang tidak diinginkan kedua belah pihak.

"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," beber dia.

Suparman menilai, dirinya tengah mengurus surat pencabutan laporan yang telah dibuat dirinya pekan lalu.

"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari senin proses Restorative Justice (RJ)," ujar dia.

3. Proses RJ sedang dilengkapi

Suparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)
Suparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)

Senada, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menuturkan pihaknya masih melengkapi berkas untuk langkah Restorative Justice

"Saat ini masih lengkapi berkas RJ, kemungkinan Senin sudah selesai," kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More

Polisi Tangkap Sopir Truk Maut yang Kabur Usai Kecelakaan di Jalintim

29 Jun 2026, 20:36 WIBNews