Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyelundupan Kayu dari Hutan TNKS Berhasil Digagalkan
Potongan Kayu selundupan dari kawasan hutan TNKS yang berhasil diamankan. Doc. BBTNKS

Padang, IDN Times - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dan Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat, menggagalkan upaya penyelundupan kayu diduga hasil praktik ilegal loging di hutan TNKS.

Penggagalan upaya penyelundupan ini, dilakukan Jumat kemarin. Namun lantaran masih dalam pengembangan, baru sore ini kasus tersebut dirilis. Dua orang tersangka berikut barang bukti kayu balok satu truk colt diesel diamankan. 

“Upaya penyelundupan ini, kita gagalkan di Nagari Limau Purut Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Kayu yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan TNKS itu, rencananya akan akan dibawa ke salah satu sarkel (tempat pengolahan kayu) milik CV Baim di daerah itu,” kata Kepala Resort TNKS Lunang Sako Ade Vabrian, Sabtu (6/11/2021).

1. Tindak lanjut dari patroli rimba

IDN Times/Sunariyah

Dijelaskan Ade Vabrian, operasi ini merupakan tindak lanjut dari patroli rimba dilakukan bersama dengan anggota Polsek Basa Ampek Balai Tapan beberapa hari lalu. Selama dua hari patroli rimba ke dalam hutan TNKS, tim menemukan adanya tumpukan kayu balok kaleng yang siap diangkut. 

“Kegiatan ini, tindakan terakhir yang harus kami lakukan. Operasi penangkapan ini, tindak lanjut  dari temuan lapangan. Satu sopir truk bersama dengan barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade.

2. Disinyalir ada puluhan sarkel ilegal

Potongan Kayu selundupan dari kawasan hutan TNKS yang berhasil diamankan. Doc. BBTNKS

Sementara itu, Kabid PTN Wilayah II Sumbar Ahmad Darwis menjelaskan, upaya penegakan hukum dilakukan ini merupakan rangkaian panjang. Sejak akhir 2020 pihaknya juga melakukan upaya sosialisasi, penyelesaian konflik dengan pola kemitraan, patroli rutin polhut  bersama masyarakat. Termasuk juga, telah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap sarkel-sarkel kayu.

“Sampai saat ini, hasil pendataan didapat sebanyak 30 sarkel yang disinyalir adalah usaha ilegal,” kata Ahmad.

3. Pemda diminta evaluasi sarkel dan gudang kayu

Potongan Kayu selundupan dari kawasan hutan TNKS yang berhasil diamankan. Doc. BBTNKS

Banyaknya sarkel yang diduga ilegal, Ahmas Darwis berharap, pemda setempat juga menindaklanjuti dan melakukan evaluasi keberadaan sarkel dan gudang kayu yang juga disinyalir menampung kayu ilegal dari TNKS. 

“Kita harap pemda juga menindak lanjuti dugaan itu. Pemberantasan ilegal logging, harus diselesaikan hulu dan hilir nya,” kata Ahmad.

Editorial Team

Related Article