Padang, IDN Times - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dan Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat, menggagalkan upaya penyelundupan kayu diduga hasil praktik ilegal loging di hutan TNKS.
Penggagalan upaya penyelundupan ini, dilakukan Jumat kemarin. Namun lantaran masih dalam pengembangan, baru sore ini kasus tersebut dirilis. Dua orang tersangka berikut barang bukti kayu balok satu truk colt diesel diamankan.
“Upaya penyelundupan ini, kita gagalkan di Nagari Limau Purut Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Kayu yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan TNKS itu, rencananya akan akan dibawa ke salah satu sarkel (tempat pengolahan kayu) milik CV Baim di daerah itu,” kata Kepala Resort TNKS Lunang Sako Ade Vabrian, Sabtu (6/11/2021).
