Ogan Ilir, IDN Times - NB (68) ditangkap Tim Reskrim serta Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir. Oknum pensiunan mantri ini ditangkap karena sudah mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun, seorang tetangganya sendiri.
Peristiwa rudapaksa anak di bawah umur terjadi pada 22 Mei 2021 lalu, saat korban bermain bersama adiknya. Pencabulan terjadi selama tiga hari, tepatnya di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan (Sumsel).
"Motif pencabulan yang dilakukan tersangka dengan mengajak yang bersangkutan main ke sebuah pondokan kebun. Korban disuruh berbaring untuk melihat bulan dan bintang," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robby Sugara, Senin (8/6/2021).