Palembang, IDN Times - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Moh Eka Kartika, menanggapi putusan bebas terhadap ASN Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) yang sempat divonis penjara 13 tahun.
Menurutnya, putusan bebas itu diberikan setelah Majelis Hakim tingkat banding memastikan terdakwa Jupperlius mengalami gangguan jiwa.
"Perkara ini kan Kasasi. Ketua Majelis menjelaskan kepada saya ada surat keterangan dari rumah sakit bahwa dia mengalami gangguan jiwa," ungkap Moh Eka Kartika, Jumat (20/1/2023).