Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengemudi Pajero Putar Arah di Tol Ditemukan, Polisi Cuma Menilang

Potongan video emak-emak berpindah arah di Jalan Tol Indraprabu (Dok: istimewa)

Ogan Ilir, IDN Times - Perbuatan nekat tiga orang emak-emak yang membuka paksa road barrier di jalan Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) akhirnya ditemukan. Ketiga pelaku sebelumnya terekam kamera warga melakukan pelanggaran di jalan tol. Pelaku akhirnya mendatangi Polres Ogan Ilir (OI) untuk mendapat sanksi tilang, Minggu (11/9/2023).

"Sanksi yang diberikan berupa tilang. Kita juga berikan sosialisasi karena perbuatan mereka bisa membahayakan pengguna jalan lain khususnya di tol," ungkap  Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Senin (11/9/2023).

1. Minta masyarakat tak tiru perbuatan pelaku

Surat tilang diberikan polisi kepada emak-emak viral di Tol Indraprabu (Dok: istimewa)

Pratama menerangkan, tidak dibenarkan orang berputar arah sembarangan di dalam jalan tol. Mereka harus menuju gerbang tol terdekat dan masuk kembali ke dalam tol jika ingin berputar arah.

Kelakuan ketiga emak-emak yang membuka pembatas jalan l sangat berbahaya, terutama jika dari arah yang sama maupun berlawanan ada mobil yang melaju kencang.

"Patuhi aturan lalu lintas dan pergunakan jalan sesuai ketentuan. Semoga mereka (emak-emak) yang sempat viral kelakuannya tidak ditiru pengguna jalan lain," jelas dia.

2. Polisi sebut masih lakukan penyelidikan

Polisi memberikan arahan soal aturan di Jalan Tol (Dok: istimewa)

Kanit PJR Ditlantas Polda Sumsel, Ipda Adi Malau mengatakan, mobil Fortuner Hitam BG 1530 LU milik pelaku sudah ditahan di Polres Ogan Ilir. Sanksi tilang akan diberikan sebagai efek jera agar berbelok arah seperti itu tidak terulang.

"Tentu akan kita proses dan diberikan efek jera terhadap pengemudi dan penumpang mobil dengan penilangan. Saat ini penyelidikan kasusnya masih terus berlangsung," jelas dia.

3. Perbuatan emak-emak di jalan tol terekam warga

Mobil milik pelaku diamankan di Polres Ogan Ilir (Dok: istimewa)

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Fortuner hitam nekat membuka plang pembatas jalan untuk memutar arah di jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) kilometer 26 terekam kamera warga.

Tiga emak-emak terlihat mendorong road barrier yang memisahkan jalur di tol dengan cara ditarik agar mobil tersebut dapat berpindah jalur.

Aksi nekat berpindah jalur di jalan tol tersebut dinilai membahayakan pengendara lain. Namun dengan santainya, ketiga orang emak-emak itu berlalu sambil melambaikan tangan kepada warga yang bersorak melarangnya berpindah jalur.

"Aksi ini jelas membahayakan dan dapat menyebabkan kecelakaan," VP Komunikasi Korporat PT Hutama Karya (Persero) Intan Zania, Jumat (8/9/2023).

4. Ada aturan khusus yang mengatur soal putar arah

(Gerbang tol Prabumulih) IDN Times/Istimewa

Perbuatan pengemudi membuka pembatas jalan itu berlalu saja tanpa mengembalikan pembatas keposisi semula. Mereka pun pergi seolah-olah tidak terjadi sesuatu. Padahal di lokasi kejadian sudah terpasang rambu-rambu untuk larangan berputar arah.

Intan menambahkan, dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh di ruas tol tersebut.

"Jadi jelas aksi itu melanggar aturan," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us