Palembang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang meringkus pelaku pengedar ekstasi yang bertransaksi di sebuah minimarket Palembang. Penangkapan terhadap tersangka MSA alias Ipong, terjadi setelah polisi melakukan penyamaran di depan minimarket Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.
"Kita tangkap saat melakukan Cash On Delivery (COD). Saat itu polisi melakukan penyamaran dan membeli ekstasi kepada tersangka," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Rabu (25/8/2021).
