Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengedar dan Kurir 1 Kilogram Sabu Ditangkap di Palembang

Kota Palembang
Pengedar dan Kurir 1 Kilogram Sabu Ditangkap di Palembang
keempat tersangka diamankan di Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga kurir dan satu pengedar sabu seberat 1 kilogram di kawasan Sei Buah Palembang.
  • Penangkapan dilakukan saat keempat tersangka sedang bertransaksi di parkiran PT GUI Palembang berdasarkan informasi masyarakat.
  • Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1.059 gram dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan denda Rp 10 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tiga orang kurir dan satu orang pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di kawasan Sei Buah Palembang. Keempat tersangka merupakan warga Lampung dan Palembang yang beroperasi mengantar sabu sebanyak 1 kilogram.

"Usai dilakukan penyelidikan tim langsung melakukan operasi penangkapan. Penangkapan ini terjadi berkat kerja sama yang baik," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Rabu, (4/7/2024).

1. Dua orang ke Lampung dan dua warga Palembang ditangkap

Ilustrasi narkoba. IDN Times/ Sukma Shakti
Ilustrasi narkoba. IDN Times/ Sukma Shakti

Haryyo menerangkan, identitas ketiga tersangka yakni M Fariz Ariza (40) dan Siswanto (44) warga Lampung. Lalu ada Wahyudi Haryanto (39) dan satu orang pengedar asal Kota Palembang bernama Candra Susanto (39) warga Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang.

"Total sabu yang diamankan adalah 1 kilogram," jelas dia.

2. Keempat tersangka terancam pidana mati

ILUSTRASI (Pngtree.com)
ILUSTRASI (Pngtree.com)

Saat penangkapan dilakukan tim tengah mengintar keempat tersangka yang tengah bertransaksi di kawasan Sei Buah tepatnya diparkiran PT GUI Palembang, Rabu (37/2024). Menurut Haryyo penangkapan ini berhasil dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai transaksi yang dilakukan oleh para tersangka.

"Penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara," beber dia.

Dari barang bukti yang diamankan pihaknya berhasil engamankan satu bungkus teh dengan merek Pin Wei dengan berat total 1.059 gram serta 2 lembar plastik merah dan empat plastik bening berisikan sabu seberat 391 gram.

"Atas ulahnya, tersangka kita kenalan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup serta denda Rp 10 miliar

3. tersangka sebut jadi kurir untuk penuhi kebutuhan hidup

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)
Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)

Sementara itu, tersangka Chandra Susanto mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu lantaran kebutuhan hidup. Dari uang itu, dirinya menghidupi keluarganya.

"Benar pak, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutup tersangka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More