Penganiayaan Anak di Pasar Induk Jakabaring Berujung Damai

- Kasus penganiayaan anak di Palembang berakhir damai setelah pertemuan antara korban, orang tua, kuasa hukum, dan petugas keamanan pasar.
- Restorative justice dilakukan sesuai amanat UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak untuk pemulihan harkat martabat korban.
- Pihak terkait berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, dan akan melakukan pembinaan anak-anak yang masuk ke Pasar Induk Jakabaring.
Palembang, IDN Times - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dituduh mencuri di salah satu pasar di Kawasan Jakabaring Palembang berakhir damai. Korban bersama orang tuanya Mustar Husin dan kuasa hukum dari LBH Bima Sakti bertemu empat petugas keamanan pasar yang difasilitasi oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dalam pertemuan itu dilakukan upaya restorative justice atau pertemuan untuk membahas permasalahan yang ada. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
"Kami dari LBH Bima Sakti mendampingi keluarga korban dalam laporan kasus penganiayaan terhadap anak. Alhamdulillah telah terjadi restorative justice," ungkap Conie Pania Putri, Rabu (19/2/2025).
1. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan

Menurutnya, upaya RJ yang ditempuh kedua belah pihak merupakan amanat UU Perlindungan anak dan UU Peradilan anak yang mengedepannya upaya pemulihan harkat dan martabat korban. Selain itu, kedua belah pihak turut sepakat menyelesaikan kasus yang ada secara kekeluargaan.
"Sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi hal-hal yang akan dilanjutkan. Sudah ditandatangani surat perdamaian dari kedua belah pihak," jelas dia.
2. Berharap kasus serupa tidak terulang lagi

Connie berharap kasus serupa, penganiayaan anak di bawah umur oleh orang dewasa tidak terjadi kembali. Proses RJ sendiri dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Maka kami mengimbau tidak hanya kepada pelaku tetapi semua pihak untuk benar-benar mentaati regulasi yang ada. Apabila ada terjadi dengan anak seharusnya diselesaikan secara hukum bukan dengan main hakim sendiri," jelas dia.
3. Pengawas Pasar Induk jadikan kasus penganiayaan sebagai pembelajaran

Pengawas Pasar Induk Jakabaring Palembang, Antoni menganggap kasus penganiayaan yang terjadi terhadap anak di bawah umur dapat menjadi pembelajaran pihaknya. Pihaknya berharap ke depan kasus serupa tidak terjadi kembali.
"Semua ini untuk pelajaran kita semua termasuk di keamanan Pasar Induk Jakabaring dan telah diselesaikan antara kedua belah pihak. Tidak ada saling tuntut menuntut. Lalu akan kita lakukan pembinaan anak-anak yang masuk ke Pasar Induk," jelas dia.



















