Palembang, IDN Times - Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah menjelaskan, Johan Anuar sebagai terdakwa kasus korupsi (Tipikor) bakal tetap dilantik sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih.
Menurut Abu, Johan tetap memiliki hak sebagai kepala daerah untuk dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumsel, Herman Deru.
"Dia berhak untuk dihadirkan dalam pelantikan. Namun sejauh ini kita belum menerima suratnya. Kalau suratnya datang dengan dilengkapi izin dan dokumen untuk menghadiri pelantikan, kita akan berikan izin sesuai Undang-Undang," jelas Abu, Jumat (19/2/2021).