Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Johan Anuar saat dibawa ke Rutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah menjelaskan, Johan Anuar sebagai terdakwa kasus korupsi (Tipikor) bakal tetap dilantik sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih.

Menurut Abu, Johan tetap memiliki hak sebagai kepala daerah untuk dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumsel, Herman Deru.

"Dia berhak untuk dihadirkan dalam pelantikan. Namun sejauh ini kita belum menerima suratnya. Kalau suratnya datang dengan dilengkapi izin dan dokumen untuk menghadiri pelantikan, kita akan berikan izin sesuai Undang-Undang," jelas Abu, Jumat (19/2/2021).

1. Johan Anuar masih miliki hak sama dengan kepala daerah pemenang pilkada

Cawabup OKU, Johan Anuar jadi tersangka KPK (IDN Times/KPK)

Menurut Abu, kepala daerah yang terpilih yang tersangkut masalah hukum, masih memiliki hak untuk dilantik sampai proses hukumnya mencapai inkrah atau berkekuatan tetap. Pada kasus ini, proses hukum terhadap Johan masih berjalan.

"Selesai dilantik terdakwa langsung nonaktif hari itu juga dari jabatannya sebagai Wabup. Ketika terbukti bersalah atau dalam prosesnya inkrah, maka statusnya diberhentikan," ungkap Abu.

2. Johan akan dikawal polisi saat pelantikan

Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Sebagai terdakwa, Johan menghadiri pelantikan langsung atau virtual, tergantung aturan proses pelantikan di masa pandemik yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena statusnya tahanan maka tetap dilakukan pengawalan pihak kepolisian," jelas dia.

3. Kuasa hukum tegaskan Johan masih terdakwa

Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Johan, Titis Rachmawati menjelaskan, pihaknya belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai proses pelantikan. Menurutnya, Johan harus dilantik untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) sebagai Wabup terpilih yang sah.

"Harus dong dilantik karena sesuai dengan aturan yang berlaku. Status Johan Anuar masih terdakwa, bukan terpidana yang mempunyai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau inkrah," jelas dia.

4. Pelantikan Johan tergantung keputusan Mendagri

Johan digiring penyidik Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya mengatakan, Johan Anuar masih memiliki hak sebagai pemenang pilkada serentak 2020. Statusnya yang menjadi terdakwa tidak menghalangi proses pelantikan oleh Gubernur Sumsel.

"Tetap dilantik Kuryana-Johan sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Mereka akan ditetapkan KPU OKU sebagai pasangan pemenang. Johan masih memiliki hak yang sama karena belum ada kekuatan hukum dari kasus yang menjeratnya," tutup dia.

Editorial Team