Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gas melon atau LPG 3 kilogram. (IDN Times)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk gas tabung LPG 3 Kg dari sebelumnya Rp15.650 menjadi Rp18.500 per tabungnya. Kenaikan HET tersebut dikeluarkan melalui SK Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang ditandatangani 3 Januari 2025.

"HET LPG 3 kilogram Sumsel selama ini terendah meski harga faktual di pasaran tidak sama dengan yang ditetapkan. Tentu kita harus menjamin ketersediaannya. Hukum pasar begitu, kalau dia rendah (harganya) bisa lari ke kiri atau kanan (provinsi tetangga). Oleh karena itu, ada hitungan dan penyesuaian HET (jika tidak penyesuaian akan jauh lebih rendah dibandingkan provinsi lain) menjadi Rp 18.500," ungkap Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Senin (13/1/2025).

1. Pertimbangan kenaikan HET tabung gas

PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Elen menerangkan, penyesuaian harga HET ini dilakukan setelah delapan tahun tidak ada kenaikan harga gas. Kenaikan tersebut dinilai masih lebih rendah dibandingkan Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung.

Pertimbangan lainnya, ada kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral di provinsi dan kabupaten/kota se-Sumsel. Lalu diiukuti kenaikan harga BBM, biaya angkutan kendaraan, sparepart kendaraan dan usulan penyesuaian dari Hiswana Migas Sumbagsel 24 Januari 2022 turut menjadi pertimbangan.

"Ada satgas untuk pengawasan. Selama ini dengan simulasi yang ada, mudah-mudahan satgas bisa efektif. Kalau tidak, kita akan evaluasi lagi satgas, penyaluran dan distribusinya," jelas dia.

2. Bentuk satgas awasi distribusi dan harga gas subsidi

Editorial Team

Tonton lebih seru di