Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk gas tabung LPG 3 Kg dari sebelumnya Rp15.650 menjadi Rp18.500 per tabungnya. Kenaikan HET tersebut dikeluarkan melalui SK Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang ditandatangani 3 Januari 2025.
"HET LPG 3 kilogram Sumsel selama ini terendah meski harga faktual di pasaran tidak sama dengan yang ditetapkan. Tentu kita harus menjamin ketersediaannya. Hukum pasar begitu, kalau dia rendah (harganya) bisa lari ke kiri atau kanan (provinsi tetangga). Oleh karena itu, ada hitungan dan penyesuaian HET (jika tidak penyesuaian akan jauh lebih rendah dibandingkan provinsi lain) menjadi Rp 18.500," ungkap Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Senin (13/1/2025).