Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemkot Palembang Larang UMKM Sediakan Kantong Plastik Mulai 2025

Kota Palembang
Pemkot Palembang Larang UMKM Sediakan Kantong Plastik Mulai 2025
Pemkot Palembang larang penggunaan kantong plastik mulai 2025 (IDN Times/Dok. Feny Maulia Agustin)
  • Pemerintah Kota Palembang melarang penggunaan kantong plastik bagi pelaku UMKM mulai Januari 2025.
  • Pelaku usaha wajib menyosialisasikan dan mengedukasi konsumen untuk membawa tas belanja sendiri.
  • Pelaku UMKM di Palembang diminta untuk menyediakan kantong ramah lingkungan yang bisa didaur ulang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan kantong plastik bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) mulai Januari 2025.

Larangan tersebut merujuk perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berkaitan dengan Peraturan Walikota Nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

  1. 1. Konsumen harus diingatkan untuk bawa kantong belanja sendiri

    Kawasan Benteng Kuto Besak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Kawasan Benteng Kuto Besak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Kebijakan mengenai larangan UMKM menyediakan kantong plastik, berdasarkan surat edaran nomor 39 tahun 2024, menekankan pelaku usaha wajib menyosialisasikan peraturan terbaru terhadap setiap konsumen.

    "Pelaku usaha agar menyosialiasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah," kata Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah, dalam poin kedua yang tertuang di SE nomor 39 tahun 2024 yang telah ditandatangani pada 20 Desember 2024.

  2. 2. Minta pelaku UMKM sediakan kantong belanja daur ulang

    Kawasan publik Kambang Iwak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Kawasan publik Kambang Iwak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Selain sosialisasi konsumen untuk membawa kantong belanja mandiri saat melakukan transaksi jual beli, Cheka juga menekankan pelaku UMKM di Palembang untuk menyediakan kantong ramah lingkungan yang bisa daur ulang.

    "Kantong belanjaan menggunakan reusable bag," lanjutnya.

  3. 3. Kebijakan ini diharapkan mampu kurangi sampah plastik di Palembang

    Pj Wako Palembang Cheka Virgowansyah (Dok. Kominfo Palembang)
    Pj Wako Palembang Cheka Virgowansyah (Dok. Kominfo Palembang)

    Melalui surat edaran itu, diharapkan masyarakat dan seluruh pelaku UMKM dapat mengerti dan mengikuti kebijakan berlaku untuk membantu mengurangi jumlah sampah plastik di Palembang.

    Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang. Produksi sampah harian mencapai 1.500 ton dalam sehari yang dihasilkan dari 1,7 juta penduduk Bumi Sriwijaya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More