Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Palembang Klaim Penanganan Banjir Pakai Pompa Air Sudah Optimal
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda dan Litbang) Palembang, Harrey Hadi (Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim penanganan banjir yang terjadi di sejumlah wilayah kota, sudah berjalan optimal dengan pompanisasi air di Sungai Bendung saat hujan.

"Sebenarnya dari enam unit pompa air di Sungai Bendung sudah optimal mengatasi banjir jika saluran-saluran pembuangan air tidak tersumbat, dan bangunan-bangunan liar di kawasan resapan air bisa diatasi," ujar kata Kepala Bappeda Litbang Palembang, Harrey Hadi, Rabu (28/12/2022).

1. Pompanisasi air dan kolam retensi berhasil atasi banjir

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya jika drainase di Palembang lancar, sejumlah kawasan jalan protokol dan pemukiman penduduk yang sering banjir atau digenangi air dapat teratasi maksimal.

Sebab kolam retensi di tujuh kawasan juga turut membantu menampung air hujan. Saat ini, masyarakat yang harus konsisten menjaga kebersihan lingkungan.

"Sehingga saluran-saluran air menjadi bersih dan tidak banyak sampah," kata dia.

2. Pemetaan penertiban bangunan liar untuk atas banjir

Ilustrasi banjir (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Harrey menambahkan, penertiban bangunan-bangunan liar di kawasan drainase dan resapan air akan dilakukan. Pemkot Palembang bakal memetakan dan mengkaji dengan melibatkan pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan masalah.

"Pemetaan dan pengkajian harus dilakukan Pemkot bersama OPD dan semua pihak yang berkepentingan, agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari," timpalnya.

3. Pengembang diminta menaati RTRW

Kepala Bapedda Palembang Harrey Hadi (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Pengembang perumahan yang tidak taat aturan membangun di kawasan resapan air dan tidak memiliki fasilitas umum atau sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan, harus ditindak tegas oleh Pemkot Palembang.

Para pengembang diminta melakukan pembangunan sesuai Rencana Tata dan Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Palembang. Jika tidak sesuai dengan RTRW tersebut, mereka harus menerima sanksi sesuai peraturan berlaku.

"Berkurangnya daerah resapan air akibat pembangunan permukiman penduduk tanpa membuat drainase yang baik, bisa menjadi penyebab munculnya genangan air atau banjir jika terjadi hujan lebat," jelas dia.

Editorial Team

Related Article