Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Palembang Klaim Penanganan Banjir Pakai Pompa Air Sudah Optimal

Pemkot Palembang Klaim Penanganan Banjir Pakai Pompa Air Sudah Optimal
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda dan Litbang) Palembang, Harrey Hadi (Dok. Kominfo Palembang)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim penanganan banjir yang terjadi di sejumlah wilayah kota, sudah berjalan optimal dengan pompanisasi air di Sungai Bendung saat hujan.

"Sebenarnya dari enam unit pompa air di Sungai Bendung sudah optimal mengatasi banjir jika saluran-saluran pembuangan air tidak tersumbat, dan bangunan-bangunan liar di kawasan resapan air bisa diatasi," ujar kata Kepala Bappeda Litbang Palembang, Harrey Hadi, Rabu (28/12/2022).

1. Pompanisasi air dan kolam retensi berhasil atasi banjir

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya jika drainase di Palembang lancar, sejumlah kawasan jalan protokol dan pemukiman penduduk yang sering banjir atau digenangi air dapat teratasi maksimal.

Sebab kolam retensi di tujuh kawasan juga turut membantu menampung air hujan. Saat ini, masyarakat yang harus konsisten menjaga kebersihan lingkungan.

"Sehingga saluran-saluran air menjadi bersih dan tidak banyak sampah," kata dia.

2. Pemetaan penertiban bangunan liar untuk atas banjir

Ilustrasi banjir (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi banjir (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Harrey menambahkan, penertiban bangunan-bangunan liar di kawasan drainase dan resapan air akan dilakukan. Pemkot Palembang bakal memetakan dan mengkaji dengan melibatkan pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan masalah.

"Pemetaan dan pengkajian harus dilakukan Pemkot bersama OPD dan semua pihak yang berkepentingan, agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari," timpalnya.

3. Pengembang diminta menaati RTRW

Kepala Bapedda Palembang Harrey Hadi (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)
Kepala Bapedda Palembang Harrey Hadi (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Pengembang perumahan yang tidak taat aturan membangun di kawasan resapan air dan tidak memiliki fasilitas umum atau sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan, harus ditindak tegas oleh Pemkot Palembang.

Para pengembang diminta melakukan pembangunan sesuai Rencana Tata dan Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Palembang. Jika tidak sesuai dengan RTRW tersebut, mereka harus menerima sanksi sesuai peraturan berlaku.

"Berkurangnya daerah resapan air akibat pembangunan permukiman penduduk tanpa membuat drainase yang baik, bisa menjadi penyebab munculnya genangan air atau banjir jika terjadi hujan lebat," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Ratu Dewa Hormati Proses Hukum usai Kantor Dishub Palembang Digeledah

01 Jul 2026, 17:38 WIBNews