Palembang, IDN Times - Pemerintah mengumumkan pencairan gaji 13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juli 2022. Namun ternyata tak semua ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerima tambahan gaji bulanan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, mengakui tak semuanya ASN menerima gaji 13. Pemkot Palembang berjanji segera mentransfer sisa uang sebesar Rp50 miliar paling lambat akhir Juli 2022.
"Memang masih ada yang belum menerima karena prosesnya bergantian. Tapi yang tertunda awal Juli ini, siap kita cairkan dan pasti diterima paling telat akhir bulan ini," ujarnya, Senin (4/7/2022).