Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di desa Keban saat ditangkap Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Sandri Haryanto (41) pelaku Illegal Driling yang mengakibatkan dua korban tewas karena sumur meledak di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Oktober 2022 lalu, akhirnya ditangkap oleh polisi.

Pelaku merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar karena api rokok. Korban saat itu sedang melakukan penyaringan minyak di parit sekitar sumur. Naasnya, dua korban yakni Anton (22) dan Rohmat (25) tewas saat insiden kebakaran di TKP.

1. Pelaku bersembunyi di Bandar Lampung

(Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di desa Keban saat ditangkap Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Wakapolres Muba, Kompol Fahrin Husin mengatakan, pelaku Sandri berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muba di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk diproses.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika dirinya pemilik sumur dan melakukan pengeboran ilegal pada 5 Oktober 2022 lalu," ujarnya saat menggelar press release di Mapolres Muba, Selasa (16/5/2023).

2. Korban diduga merokok saat menyaring minyak

Editorial Team

Tonton lebih seru di