Palembang, IDN Times - Penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menuai polemik. Pemerintah pusat meminta penetapan UMP ditunda sembari menunggu penghitungan ulang mengenai penetapan upah pekerja.
Sumsel yang sebelumnya akan menetapkan kenaikan UMP pada 21 November, buru-buru mengubah tanggal penetapan menjadi 28 November 2022.
"Pengunduran penetapan UMP dilakukan setelah ada rapat antara Mendagri, Menaker, Gubernur, Bupati, Wali Kota se-Indonesia. Jadi untuk penetapan UMP akan diundur pada 28 November mendatang," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, Jumat (18/11/2022).