Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) batal menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, dalam agenda pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Pemeriksaan terhadap Jimly akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (12/4/2021) mendatang.
"Sesuai panggilan, pemeriksaan Pak Jimly dialihkan ke Kejagung. Memang panggilannya tertera diperiksa di Gedung Bundar," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kepada IDN Times, Jumat (9/4/2021).