Palembang, IDN Times - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial R (18) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Turyati (59) pemilik toko kelontong di kawasan Sukarami Palembang. Tersangka diketahui sakit hati usai dihina oleh korban saat hendak membeli rokok.
"Tersangka sering mangkal di lokasi (warung korban) dan berstatus pelajar namun usia sudah 18 tahun. Pembunuhan ini terjadi akibat suatu keinginan untuk mengutang rokok yang ditolak korban selaku pemilik warung," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (6/5/2025).