Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Protokol Kesehatan. Dalam Pergub yang mulai berlaku awal Agustus 2020 tersebut, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda uang mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Deru menjelaskan, warga Sumsel yang tidak mengenakan masker atau berkerumun di tempat umum tanpa menjaga jarak termasuk melakukan pelanggaran Pergub Protokol Kesehatan.
"Ini soal tidak disipilin dan masa bodoh. Kalau tidak disiplin bisa kita berikan sanksi, kalau masa bodoh kita berikan edukasi. Sanksi akan kita berlakukan juga dari terendah sampai denda tertinggi," ungkap Deru kepada awak media di Griya Agung Palembang, Rabu (29/7/2020).