Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Palembang, IDN Times - Seorang pelajar SMA di Kota Palembang berinisial MR (16) diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia ditangkap karena diduga menyetubuhi kakak kelasnya berinisial FA (17).

Korban awalnya diajak tersangka untuk keluar mencari makan, namun di tengah jalan justru mengarahkan mendatangi sebuah hotel.

"Korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali di dalam hotel tersebut," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (4/7/2022).

1. Korban awalnya diiming-imingi jajanan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tri menjelaskan, antara korban dengan tersangka tidak memiliki hubungan. Keduanya hanya berteman. Korban pun tidak mengetahui niat jahat tersangka karena diajak keluar untuk mencari makan.

"Korban adalah kakak kelas dari tersangka. Keduanya tidak memiliki hubungan spesial hanya berteman. Awalnya tersangka merayu dan mengajak korban ke hotel, lalu diiming-imingi jajan," jelas dia.

2. Polisi masih dalami kasus persetubuhan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka bakal dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Saat ini tim masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Tersangka masih kita periksa dan dalami kasusnya," ujar dia.

3. Tersangka bantah memaksa korban

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka MR mengakui perbuatannya telah membawa korban ke hotel. Hanya saja, ia membantah telah melakukan pemaksaan. MR mengaku selama ini berhubungan baik dengan FR. Ia modus mengajak korban ke luar mencari makan.

"Saya hanya modus mengajak cari makan, tidak ada paksaan," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team