Pelabuhan Tanjung Carat Baru Bisa Dimulai 2025 karena Amdal

- Pelabuhan Tanjung Carat, Banyuasin belum dibangun karena belum mendapat amdal dari KLHK.
- Pemprov Sumsel menargetkan sertifikasi lahan selesai tahun ini untuk groundbreaking di 2025.
- Kementerian Perhubungan minta penuntasan masalah lahan sebelum pembangunan Palembang New Port.
Palembang, IDN Times - Pelabuhan Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin hingga kini tak kunjung tuntas dibangun. Proyek infrastruktur yang rencananya dibangun di atas hutan lindung, masih belum dimulai analisis mengenai dampal lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) pun menargetkan sertifikasi lahan dapat selesai tahun ini, sehingga groundbreaking atau dimulainya proyek bisa terlaksana pada 2025.
"Rencana induk, lokasi, dan review desain teknis sudah dilakukan. Saat ini tengah proses transaksi proyek, apakah melalui skema KPBU atau investasi. Tapi sebelum pembangunan dilakukan, Kemenhub meminta lahan harus sudah tersertifikasi," ujar Kepala Sub Bidang Infrastruktur dari Bappeda Sumsel, Yanuar, Jumat (28/6/2024).
1. Ada dua titik lahan yang masih jadi kendala

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pelaksana pembangunan Palembang New Port, meminta Pemprov Sumsel menuntaskan permasalahan lahan. Dirinya mengatakan, sejauh ini ada dua permasalahan lahan yang belum selesai.
"Ada dua titik. Pertama usulan pelepasan kawasan hutan lindung seluas 60 hektare di pelabuhan utama. Pada titik kedua, area darat untuk mendukung area laut di Mozaik 6," ungkap dia.
Yanuar menjelaskan, titik pertama lokasi pembangunan pelabuhan masih harus menunggu persetujuan amdal dari KLHK. Sedangkan pada titik kedua yang merupakan area darat penghubung ke area laut, sudah dilakukan pelepasan sejak 2014. Hanya saja ada sanggahan sertifikat dari masyarakat.
"Kementerian ATR/BPN meminta sanggahan masyarakat yang belum dikompensasi itu diselesaikan terlebih dahulu, baru bisa diproses pembangunan," jelas dia.
2. Tunggu regulasi untuk kompensasi

Pembayaran kompensasi kepada masyarakat dapat dilakukan menunggu aturan dan regulasi yang ada. Sehingga pembayaran kompensasi tak menyalahi aturan hukum dan administrasi.
"Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman terkait aspek hukumnya, legal, kondisi di lapangan terakhir seperti apa, atau kronologisnya dan lain-lain," beber dia.
3. Kemenhub keluarkan timeline pembangunan

Yanuar optimis, permasalahan pembangunan pelabuhan baru dapat berjalan pada tahun 2025 mendatang. Menurutnya, Kemenhub sudah menyusun timeline pembangunan.
"Kita harapkan akhir tahun atau semester kedua 2025 nanti sudah bisa di-groundbreaking. Kemenhub menargetkan paling lambat ground breaking di 2025," tutup dia.