Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bicara Pro Kontra Aturan ASN Palembang Wajib Pakai Transportasi Publik

Kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Palembang mewajibkan ASN menggunakan transportasi publik setiap Selasa pertama bulan
  • Aturan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan karyawan, terutama terkait ketersediaan armada angkutan umum
  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan adanya pengawasan dari atasan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD)
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan aturan baru terkait pemanfaatan penggunaan transportasi publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)   setiap awal bulan. Kebijakan yang telah diedarkan dan mulai dilakukan sejak 7 Oktober itu, ternyata menimbulkan pro dan kontra di tengah lingkungan karyawan kedinasan setempat.

"Kalau status kebijakan ini imbauan tidak masalah, kalau kewajiban jadi berat. Kalau wajib, lihat juga, apakah transportasi umum ini memadai unit dan armadanya. Kan yang beredar ini, pakai angkot. Tahu sendiri angkot sekarang jumlahnya sedikit," kata PU salah satu pegawai di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Palembang, Jumat (10/9/2025).

1. Warga Palembang tanggapi kebijakan penggunaan transportasi umum

Kawasan BKB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kawasan BKB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Diketahui, Wali Kota Palembang Ratu Dewa sudah menandatangani surat edaran Nomor 46 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menggunakan Angkutan Umum bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Pemkot. Surat itu ditujukan untuk semua ASN termasuk karyawan Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total 18.031 pegawai.

Tak hanya PU, Nanda salah satu pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang menilai, jika kebijakan itu diwajibkan semestinya berlaku di kantor-kantor yang lahan parkir yang sempit. Sehingga tidak terjadi kemacetan dan penumpukan jalan.

Tetapi ia menyarankan, agar aturan tersebut jangan menjadi wajib, sebab terkadang ada saja karyawan yang pulang ke rumah tanpa ada armada angkutan dan harus membawa kendaraan pribadi atau menggunakan ojek online.

"Konteksnya ini transportasi umum hanya angkot atau boleh ojol? Kalau ojol juga boleh, ya gak apa-apa (diwajibkan) karena banyak. Masalahnya, cuma uang abis di ongkos aja. Positif juga bisa membantu mengurangi kepadatan di jam keluar atau masuk kerja. Tapi itu tadi, kendaraannya umum itu apa aja harus spesifik, dan bagaimana pengawasan dan adakah sanksi yang berlaku," jelasnya.

2. Ratu Dewa minta kebijakan transportasi publik diawasi OPD

Kawasan BKB Palembang IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kawasan BKB Palembang IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya, Ratu Dewa mengatakan, kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah nyata agar para pegawai pemerintah menjadi teladan dalam membiasakan diri menggunakan transportasi publik.

“Jika semua ASN terbiasa naik transportasi umum, ditambah ribuan tenaga honorer, maka mereka bisa menjadi contoh nyata bagi masyarakat,” kata dia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, seluruh ASN dan tenaga honorer wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Selasa pada pekan pertama setiap bulannya, baik saat berangkat maupun pulang kerja dan supaya kebijakan berjalan efektif, Dewa menegaskan ada pengawasan dari atasan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kita tidak ingin kebijakan ini hanya sebatas surat edaran. Kepala dinas, kepala badan, hingga lurah akan melakukan pengawasan. Bila perlu dibuat jadwal penggunaan transportasi umum dan evaluasi bagi pegawai yang belum patuh. Dari situ kita ciptakan budaya disiplin dan keteladanan di kalangan ASN," katanya.

3. Dishub Palembang menindaklanjuti kesiapan penambahan armada

Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menambahkan, kebijakan itu merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan, serta mendukung program Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) di daerah.

Sementara kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang, Agus Supriyanto, menindaklanjuti intruksi dari Ratu Dewa, dia bakal memastikan kesiapan moda transportasi umum untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

“Armada angkutan umum di Palembang sudah cukup memadai. Dishub akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala, dan hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Bapak Wali Kota,” jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pemkot Sesuaikan APBD 2026 Usai Dana Transfer Turun Rp480 Miliar

10 Okt 2025, 19:25 WIBNews