Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kecelakaan Maut di Indralaya, Ketua Baznas OKI Tewas Istri Luka Berat

Mobil Ketua Baznas OKI alami kecelakaan di Indralaya. (Dok. Istimewa)
Mobil Ketua Baznas OKI alami kecelakaan di Indralaya. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Almarhum saat itu baru saja kembali dari menghadiri kegiatan Subuh
  • Korban mengemudikan sendiri mobilnya usai menjalankan tugas dakwahnya
  • Sopir truk diduga mengantuk dan kehilangan kendali saat kejadian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Simpang Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (9/10/2025) pagi. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) OKI, Devison dilaporkan tewas dalam insiden ini dan istrinya Lisda Aryani (41) mengalami luka berat.

Kabar duka ini sontak menyebar dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi segenap jajaran Baznas OKI. Apalagi dimana almarhum saat itu baru saja kembali dari menghadiri kegiatan Subuh.

Namun dalam perjalanan pulang ke kediamannya di Indralaya, kendaraan yang dikemudikannya bertabrakan dengan sebuah truk tangki. Akibatnya, Devison mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia.

1. Korban mengemudikan sendiri mobilnya usai menjalankan tugas dakwahnya

Mobil Ketua Baznas OKI alami kecelakaan di Indralaya. (Dok. Istimewa)
Mobil Ketua Baznas OKI alami kecelakaan di Indralaya. (Dok. Istimewa)

Wakil Ketua I Baznas OKI, Pipin Susandi Januar mengatakan, korban yang juga pengasuh di Pondok Pesantren Al-Ittifaqiyah Indralaya ini mengemudi sendiri usai mobil dinas merah tersebut bersama istrinya. Jenazah sempat dibawa ke Rumah Sakit A. Arroyan Indralaya sebelum akhirnya dibawa ke rumah duka.

"Rencananya, almarhum akan dimakamkan selepas salat Zuhur di kampung halamannya, Desa Benawa, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI," ujarnya.

2. Pihak Baznas sudah sampaikan kabar duka ke Bupati OKI

Ilustrasi kecelakaan mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kecelakaan mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihaknya telah menyampaikan kabar duka ini kepada Bupati OKI, Muchendi Mahzareki. Pipin juga menyampaikan belasungkawa mewakili seluruh pengurus Baznas.

“Almarhum bukan hanya Ketua Baznas, tapi juga dikenal sebagai tokoh pendidikan dan pemuka agama. Beliau juga pengasuh di Pondok Pesantren Al-Ittifaqiyah Indralaya. Kami merasa sangat kehilangan sosok yang penuh dedikasi dan ramah kepada semua kalangan,” ungkapnya.

3. Sopir truk diduga mengantuk dan kehilangan kendali

ilustrasi kecelakaan mobil (unsplash.com/Clark Van Der Beken)
ilustrasi kecelakaan mobil (unsplash.com/Clark Van Der Beken)

Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Ogan Ilir, Ipda Ghandi mengatakan, peristiwa maut tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula ketika truk tangki biru bernomor polisi BG 8520 JD yang dikemudikan Edi Maulana (44), warga Desa Sudi Mampir, Kecamatan Indralaya, melaju dari arah Indralaya menuju Muara Meranjat.

Saat tiba di lokasi kejadian, sopir truk diduga mengantuk dan kehilangan kendali. Kendaraan besar itu kemudian melebar ke jalur kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Mitsubishi Strada BG 8015 KZ yang dikendarai Devison bersama istrinya, Lisda Aryani (41).

“Setelah tabrakan, mobil Mitsubishi Strada terpental ke bahu kanan jalan dan menghantam pagar rumah warga,” jelasnya.

4. Kendaraan dinas alami kerusakan parah di bagian depan

Ilustrasi kecelakaan mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kecelakaan mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat kejadian itu, Devison mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Sementara sang istri, Lisda Aryani, menderita luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Kendaraan dinas milik korban mengalami kerusakan parah di bagian depan. Sementara itu, sopir truk tidak mengalami luka. Petugas langsung mengamankan pengemudi truk beserta barang bukti berupa kedua kendaraan dan surat-suratnya," tegasnya.

Atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa, sopir truk terancam Pasal 310 Ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Ketinggian Kolom Abu Capai 1.500 Meter

09 Okt 2025, 13:54 WIBNews