Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah proyek jalan korupsi Tol Betung-Tempino Jambi 2024.
Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah Yudi Herzandi (YH) Asisten 1 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba pada Selasa (11/3/2025) malam. Penetapan Yudi Herzandi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktifnya dalam penyusunan konsep yang dijalankan oleh Amin Mansyur, salah satu tersangka sebelumnya. Tersangka lain yang telah ditetapkan adalah pengusaha ternama Halim Ali alias Haji Alim.